Kepsek-Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri, Polisi: Beraksi Terpisah

Kepsek-Guru Cabuli 12 Siswi Madrasah Wonogiri, Polisi: Beraksi Terpisah

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Jumat, 07 Jul 2023 16:44 WIB
Dua tersangka kasus pencabulan di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, ditahan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023).
Dua tersangka kasus pencabulan di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, ditahan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/6/2023). Foto: dok. Polres Wonogiri
Wonogiri -

Kepala sekolah inisial M (47) dan guru Y (51) di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, ditahan polisi karena kasus pencabulan terhadap 12 siswi di bawah umur. Menurut polisi, keduanya beraksi sendiri alias tidak saling mengajak.

"Motif keduanya (kepsek dan guru madrasah) melakukan itu karena mencari kepuasan seksual," kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Anom mengatakan, pencabulan oleh kepala sekolah dan guru itu dilakukan dengan meraba bagian sensitif korban. Mereka tidak sampai memperkosa atau menyetubuhi para korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan juga kepada kedua pelaku. Hasilnya kedua tersangka mempunyai kejiwaan sehat. Sehingga layak mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ungkap Anton.

"Kalau bersekongkol tidak ada. Masing-masing melakukan pencabulan itu sendiri, tidak saling ajak. Tidak sampai satu korban dicabuli dua pelaku. Waktunya beda-beda semua, tidak bersamaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Anom menambahkan, saat ini proses hukum kedua pelaku masuk tahap 1. Berkas perkara diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian sehingga untuk saat ini belum P21.

"Kami mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat selalu waspada terhadap potensi terjadinya pencabulan. Semua pihak mulai orang tua murid, guru, tenaga pendidikan, instansi terkait, harus berkolaborasi untuk menekan terjadinya pencabulan di Wonogiri," pungkas Anom.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Y mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada siswinya sejak 2021 lalu. Sedangkan M mengakui telah mencabuli siswinya sejak awal 2023.

Masing-masing tersangka diketahui mencabuli enam siswi dengan rentang usia 8-12 tahun. Dengan begitu, total ada 12 siswi madrasah yang menjadi korban pencabulan kedua tersangka.

"Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Sabtu (3/6).

Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua siswa pada 25 Mei lalu. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti bergulir hingga akhirnya menyeret keduanya masuk bui.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama pada Jumat (2/6).

"Sampai saat ini kami mendapatkan aduan 12 orang korban," jelas Untung, Sabtu (3/6).

Atas perbuatannya, tersangka Y yang berstatus PNS telah diberhentikan sementara dan masih menerima setengah gajinya. Sedangkan Kepsek M yang diangkat yayasan juga sudah diberhentikan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.




(dil/rih)


Hide Ads