Polisi akan memeriksa psikologis tersangka pencabulan terhadap 12 siswi madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Salah satu tersangka diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui dua pelaku pencabulan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M (47) yang berstatus sebagai kepala sekolah di madrasah dan Y (51), guru di madrasah tersebut. Tersangka Y merupakan PNS sedangkan M kepsek yang diangkat oleh yayasan.
"Dalam menangani kasus itu kami mengikuti prosedur yang ada. Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman. Termasuk masih mendalami apakah kedua pelaku saling mengetahui perbuatan mereka," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada wartawan Senin (5/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa kondisi psikologis tersangka. Hal itu untuk mengetahui apakah tersangka mengidap pedofilia atau tidak.
"Nanti pengembangan hasil penyelidikan kita karena memang terindikasi itu penyakit ya. Kegiatan rutin sehari-hari bapak (tersangka) ini normal. Tapi mungkin saja penyakitnya dari sisi seksualnya. Kita dalami," kata Indra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan kedua pelaku ditangkap secara bersama pada Jumat (2/5) lalu. Keduanya ditangkap ditempat yang sama dan langsung dilakukan penahanan.
"Motif pelaku (melakukan pencabulan) masih kita dalami. Jumlah korban juga kita dalami perkembangannya. Sampai saat ini kami mendapatkan aduan 12 orang korban," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan tersangka berinisial Y merupakan guru yang berstatus sebagai PNS. Saat ini pelaku diberhentikan sementara.
"Diberhentikan sementara sejak penangkapan," ungkap dia.
Anif mengatakan, PNS yang diberhentikan sementara itu tidak mendapatkan penghasilan. Namun ia masih mendapatkan uang pemberhentian sementara.
"Uang pemberhentian sementara ini besarnya 50 persen dari gaji pokok. Misal gaji pokoknya Rp 3 juta, dapatnya 50 persennya. Sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara tersangka M yang berstatus sebagai Kepsek tidak berstatus sebagai PNS. Kepsek itu diangkat oleh yayasan madrasah. Sehingga yang memberhentikan yayasan.
"M ini guru swasta yang mendapatkan tunjangan profesi guru. Namun, tunjangan itu sudah dihentikan pada Mei. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan itu," kata Anif.
(apl/aku)