Aksi cabul Kepala Sekolah M (47) dan guru Y (51) di salah satu madrasah Kecamatan Baturetno, Wonogiri, akhirnya menyeret keduanya ditahan di Mapolres Wonogiri. Polisi pun berencana memeriksa psikologis kedua pelaku pencabulan terhadap 12 siswi madrasah tersebut.
Kepada polisi, tersangka Y mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada siswinya sejak 2021 lalu. Sedangkan M mengakui telah mencabuli siswinya sejak awal 2023.
Masing-masing tersangka diketahui mencabuli enam siswi dengan rentang usia 8-12 tahun. Dengan begitu, total ada 12 siswi madrasah yang menjadi korban pencabulan kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Sabtu (3/6/2023).
Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua siswa pada 25 Mei lalu. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti bergulir hingga akhirnya menyeret keduanya masuk bui.
Melihat rekam jejaknya, polisi berencana memeriksa kondisi psikologis keduanya. Hal ini untuk mengecek dugaan pedofilia terhadap keduanya.
"Nanti pengembangan hasil penyelidikan kita karena memang terindikasi itu penyakit ya. Kegiatan rutin sehari-hari bapak (tersangka) ini normal. Tapi mungkin saja penyakitnya dari sisi seksualnya. Kita dalami," kata Indra, Senin (5/6) kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama pada Jumat (2/6).
"Motif pelaku (melakukan pencabulan) masih kita dalami. Jumlah korban juga kita dalami perkembangannya. Sampai saat ini kami mendapatkan aduan 12 orang korban," jelas Untung.
Atas perbuatannya, tersangka Y yang berstatus PNS kini telah diberhentikan sementara dan masih menerima setengah gajinya. Sedangkan Kepsek M yang diangkat yayasan juga sudah diberhentikan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ams/apl)