Polres Demak menangkap pria bernama Musyafa (22), pelaku begal payudara terhadap anak di bawah umur. Pelaku melakukan tindak pidana itu di Jalan Raya Demak-Dempet, Desa Bunderan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan peristiwa itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari latihan pencak silat.
Saat itu korban, R (16) memboncengkan teman perempuannya berinisial S (14) dengan sepeda motor. Lalu korban dipepet dan diberhentikan oleh tersangka dan satu temannya, mereka menggunakan dua sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, korban diikuti oleh tersangka Musyafa dan saksi Agung yang mengendarai sepeda motor masing-masing sekitar pukul 01.00 WIB," kata Winardi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
Kemudian, Musyafa menyuruh korban berhenti dengan dalih meminta nomor WhatsApp (WA). Saat menyodorkan ponselnya ke korban untuk meminta nomor WA, tersangka langsung melakukan perbuatan cabulnya.
"Seketika korban menepis tangan tersangka dengan mengatakan 'kowe ojo neko-neko' (kamu jangan macam-macam). Namun tersangka tetap memaksa meminta nomor WA korban," jelas Winardi.
Tak lama setelah itu melintas pekerja perbaikan jalan yang menghentikan aksi Musyafa.
"Ada seorang pekerja perbaikan jalan yang mendekati tersangka lalu menyuruh tersangka pulang. Kemudian korban dan saksi melanjutkan perjalanan dan berhenti di sebelah Polsek Dempet. Kemudian datang beberapa pelatih korban. Korban diantarkan ke Polres Demak untuk melapor," lanjutnya.
Winardi menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihaknya memintai keterangan sejumlah saksi serta mendapatkan bukti berupa rekaman video.
Pelaku merupakan warga asli Demak. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Winardi.
(dil/ams)