Masriah penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya telah bebas dari penjara. Emak-emak asal Sidoarjo itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Nggak!" kata Masriah sambil menggelengkan kepala di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023) seperti dilansir detikJatim.
Masriah menjawab pertanyaan wartawan apakah ia akan mengulangi perbuatannya menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga. Hal itu ia sampaikan saat keluar dari Lapas Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Masriah telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman 1 bulan bui. Masriah berencana langsung pulang ke rumah usai keluar dari Lapas.
"Alhamdulillah saya hari ini keluar, rencana akan langsung pulang ke rumah, nunggu dijemput," kata Masriah.
Petugas Lapas Sidoarjo yang mengawal Masriah keluar, M Taufik mengonfirmasi bahwa masa kurungan Masriah sudah habis.
"Mulai hari ini masa kurungannya Ibu Masirah sudah habis. Beliau mulai hari ini sudah bebas," kata Taufik, Jumat (30/6) dilansir detikJatim.
Divonis 1 Bulan Bui
Sebelumnya, Masriah emak-emak warga Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis 1 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5).
"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim tunggal RA Didi Ismiatun saat membaca putusannya di PN Sidoarjo, Rabu (31/5), dilansir detikJatim.
Hakim juga memutuskan Masriah segera dilakukan penahanan. "Terdakwa segera dilakukan penahanan," lanjutnya.
Dalam sidang, penuntut dari Satpol PP membacakan tuntutannya bahwa kasus ini diterapkan Perda Nomor 10 Tahun 2013. Di mana masuk tindak pidana ringan Pasal 8 ayat (1) huruf C, dengan ancaman denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
Duduk Perkara
Untuk diketahui, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Kasus ini pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun Masriah kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.
Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah. Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.
Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik. Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.
(rih/rih)