Bobol ATM di Jogja, 2 WN Bulgaria Diciduk Polisi

Bobol ATM di Jogja, 2 WN Bulgaria Diciduk Polisi

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 27 Jun 2023 18:31 WIB
2 WN Bulgaria pelaku pembobolan ATM di Jogja. Kedua tersangka dihadirkan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
2 WN Bulgaria pelaku pembobolan ATM di Jogja (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Yogyakarta -

Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial LP (35) dan PS (55) ditangkap polisi terkait kasus pembobolan ATM di Kota Jogja. Akibat ulah keduanya kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada menjelaskan pengungkapan aksi tersebut bermula pada Senin (19/6/2023) pukul 12.32 WIB. Saat itu vendor tengah mengecek boks ATM yang berada di depan Jogjatronik, Gondomanan, Kota Jogja.

"Saat dicek ternyata terdapat uang yang ada di boks ATM berkurang dengan total kerugian Rp 72.350.000," terang Archye saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelahnya, petugas langsung membuat laporan ke Polsek Gondomanan. Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Jogja membuat tim khusus (timsus) guna mengungkap perkara tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, dua pelaku diamankan di sebuah hotel wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (21/6). Masing-masing punya peran mulai dari sopir hingga teknisi penguras mesin ATM.

ADVERTISEMENT

Pertama LP (35) WNA asal Bulgaria dan bekerja sebagai driver. Ia berperan masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu. Pelaku kedua PI (55) pekerjaan driver asal negara Bulgaria. Berperan sebagai driver dan mengamati situasi.

Archye menyebut kedua pelaku memilih mesin ATM yang baru diisi uang lalu melancarkan aksinya sehari setelahnya. Aksi bobol ATM itu dilakukan pada dini hari saat situasi sepi. Tersangka berpura-pura menjadi petugas vendor perawatan mesin ATM.

"Jadi sempat mereka mengecek situasi (sehari sebelumnya). Apabila aman dan dikira memungkinkan langsung melancarkan aksinya kemudian untuk pintu boks ATM digembok, agar diketahui masyarakat sebagai perawatan oleh petugas vendor," terangnya.

Selain meringkus dua pelaku tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp 41 juta, kunci untuk menggembok boks ATM, tablet yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan kabel dengan boks ATM.

"Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," jelasnya.

Selain itu turut diamankan paspor kedua pelaku, tongkat untuk memindahkan posisi CCTV. Menurut Archye, dari hasil pemeriksaan diketahui hasil kejahatan sebagian sudah ditransfer ke rekening salah satu aplikasi.

"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi 'pintu', salah satu aplikasi merchant menggunakan virtual akun," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal terkait ilegal akses UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Lalu pasal subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/apl)


Hide Ads