Wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh didakwa membunuh suaminya yang merupakan anggota Brimob Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla didakwa melakukan pembunuhan bersama dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.
Dilansir detikSulsel, kasus pembunuhan Brigadir Yones itu terjadi di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong, Rabu 29 Agustus 2018 silam. Dalam dakwaan jaksa, anak korban yang masih berusia enam tahun kala itu disebut memergoki ibunya sedang bugil bareng pamannya di kamar mandi.
"Anak saksi E alias Muh. RP alias HS alias O ketika dia selesai bermain dan masuk ke dalam rumah tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada SIPP PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya sekali, anak korban melihat ibunya membawa masuk pria lain saat Brigadir Yones bertugas.
"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.
Terdakwa pun disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan O ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah.
"Olan dikunci di dalam kamarnya atau titip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa pulang ke rumahnya begitu seterusnya," ungkap jaksa.
Perbuatan serong Ardilla itu akhirnya ketahuan oleh suaminya. Keduanya sempat bertengkar hebat pada Selasa, 28 Agustus 2019.
Kala itu Ardilla kemudian memanggil pamannya Andi Abdullah dan sejumlah pria lain dan bersiasat untuk membunuh suaminya. Brigadir Yones pun akhirnya dibunuh saat baru keluar dari toilet dalam rumahnya.
Brigadir Yones pun meregang nyawa usai dipukul dan dicekik paman Ardilla bersama tiga pria tak dikenal.
"Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi E dari balik gorden kamarnya," ungkap jaksa.
Ardilla pun menjadi dalang di balik pembunuhan suaminya. Sementara paman dan tiga pria eksekutor menjadi kaki tangannya.
Ardilla pun dengan keji menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir Yones itu seolah-olah sebagai kasus bunuh diri. Usai tewas, Brigadir Yones lalu digantung menggunakan kabel seolah-olah meninggal gantung diri.
Sedangkan paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah. Lalu Ardilla menelepon keluarganya mengabarkan seolah-olah Brigadir Yones bunuh diri.
Atas perbuatannya itu, Ardilla dan pamannya dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.
"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.