Seorang pria di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, berinisial MU (52) ditangkap polisi karena mencabuli dan memperkosa tetangganya, anak perempuan di bawah umur. Dalam melakukan perbuatannya, pelaku bermodus menasihati agar korban tidak bermain dengan teman-temannya.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa itu terjadi dalam dua hari berturut, yaitu pada 25-26 Mei 2023.
"Korban merupakan tetangga pelaku, dilaporkan ke Polres Sragen pada 24 Juni kemarin," kata Wikan, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wikan mengatakan pelaku mencabuli anak 12 tahun itu dengan tipu muslihat. Pelaku juga bermodus menasihati korban agar tidak ikut bermain dengan temannya.
"Dengan cara tipu muslihat dan selalu menasihati korban agar tidak ikut-ikutan main yang tidak baik dengan teman-temannya," ungkapnya.
Wikan menjelaskan kejadian itu bermula pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku bertandang ke rumah korban. Saat berada di rumah korban, pelaku merangkul dan membaringkan korban ke tempat tidur.
"Usai diminta berbaring, pelaku melakukan aksi pencabulan itu," ucap Wikan.
Keesokan harinya, 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku ke rumah korban lagi. Saat itu korban di rumah sendirian. Siang itu korban berada di belakang rumah, sedang memindahkan batu bata kering.
"Tidak lama kemudian pelaku datang, lalu korban yang saat itu sedang istirahat duduk di kursi lalu didekati pelaku," kata Wikan. Saat itulah pelaku kemudian memperkosa korban.
"Kemudian korban bercerita kepada kakaknya dan kakaknya tidak terima, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen," imbuhnya.
Setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Sragen pada Sabtu (24/6), Satreskrim Polres Sragen melakukan Visum Et Repertum (VER) kepada korban, memeriksa saksi-saksi, melaksanakan olah TKP dan melaksanakan gelar perkara.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol AD-5079-SN milik tersangka sebagai sarana.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dikenai Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(dil/ams)