Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap 48 orang terkait kasus narkoba dalam periode April-Juni. Salah satunya pria berinisial IDP, seorang petugas sekuriti yang menggunakan pos tempatnya bekerja untuk bertransaksi narkoba.
"IDP itu jadi seorang penjaga keamanan, satpam lah perumahan dan ketahuan mengedarkan ke tempat wilayah kerjanya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto saat jumpa pers di kantornya, Selasa (27/6/2023).
Penangkapan IDP berawal dari petugas yang mencurigai adanya tempat yang digunakan sebagai transaksi narkoba di tempat kerjanya di Kecamatan Tembalang. Setelah menemukan adanya transaksi mencurigakan, polisi kemudian menangkap IDP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IDP kemudian ditangkap di pos jaga perumahan tempatnya bekerja. Dari ponsel IDP, polisi menemukan adanya percakapan terkait transaksi narkoba.
"Ini berawal dari penangkapan saudara I tadi, jadi sekitar sering dijadikan transaksi narkoba," ujar Edy.
Ternyata IDP diketahui menyimpan 20 gram sabu di jaket miliknya. Dia kemudian dibawa dan diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian.
"Buktinya yang tadi 20 gram," ungkap Edy.
Selain IDP, ada 47 orang lain yang ditangkap polisi dalam periode April-Juni 2023. Sembilan orang di antaranya merupakan residivis.
"Seluruh barang bukti yang bisa kami sita yaitu sabu 99,09 gram, terus kemudian ganja 611,6 gram, riklona 8 butir, dan obat terlarang lain mencapai 1.455 butir" pungkasnya.
(dil/apl)