Tersangka Rudi (57) telah mengakui membunuh tujuh bayi hasil hubungan insesnya dan mengubur di sebuah kebun kosong di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Namun, ada pengakuan berbeda antara Rudi dan anak kandungnya E (25) terkait pembunuhan bayi hasil inses itu. Seperti apa pengakuannya?
"Ada keterangan berbeda setelah melahirkan antara saksi E dan tersangka Rudi ini masih kami dalami dengan bekerja sama dokter forensik," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Edy menjelaskan berdasarkan keterangan saksi E, semua bayi hasil hubungan insesnya dikubur hidup-hidup. Namun, hal ini berbeda dengan penuturan Rudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keterangan dari saudari E bahwa setelah anak itu lahir dikubur hidup-hidup. Tapi menurut keterangan tersangka Rudi ini dibekap dahulu lalu dikubur. Ini masih berproses nanti kami akan dalami lebih lanjut," terangnya.
Di sisi lain, polisi menggandeng dokter forensik dr Zaenuri Hidayat untuk pemeriksaan tulang bayi hasil inses itu. Zeanuri menjelaskan jika dilihat struktur tulangnya lengkap dan tumbuh sempurna, dirinya memperkirakan bayi tersebut lahir sesuai umurnya.
"Kita pakai logika medis kalau orang awam melahirkan tanpa pertolongan medis kalau dia tidak matang, bayi tidak mungkin keluar sendiri. Jadi kalau dia dipaksa digugurkan dahulu sama dukun atau apa pasti akan dikorek terlebih dahulu dan menimbulkan infeksi. Ini yang sering menyebabkan kematian bagi ibu bayi," jelas Zaenuri.
Namun dirinya tidak bisa memastikan apa penyebab bayi tersebut mati. Sebab, hal ini masih butuh pemeriksaan lebih lanjut.
"Artinya ini bayi yang dilahirkan lahir hidup dan cukup bulan. Masalah meninggalnya dibekap atau tidak, kita tidak bisa memperkirakan," ungkapnya.
(apl/ams)