Terjerat Rentenir, Karyawan Notaris Nekat Curi Sertifikat Tanah di Kantornya

Terjerat Rentenir, Karyawan Notaris Nekat Curi Sertifikat Tanah di Kantornya

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 26 Jun 2023 15:48 WIB
Ilustrasi kejahatan
Ilustrasi pencurian sertifikat tanah di Gunungkidul (Foto: iStock)
Gunungkidul -

Polisi menangkap seorang wanita berinisial MDI (37) karena mencuri sertifikat tanah di kantor notaris tempat kerjanya di Wonosari, Gunungkidul. Sertifikat tanah itu selanjutnya MDI gadaikan karena dikejar-kejar rentenir untuk membayar utang.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat tempat kerja MDI kehilangan satu sertifikat tanah pada 15 Mei 2023 lalu.

"Setelah dilaporkan, dari penyelidikan mengarah ke MDI sebagai pelakunya. Selanjutnya MDI diperiksa tanggal 12 Juni dan mengakui perbuatannya," kata Edy kepada wartawan di kantor Polres Gunungkidul, Senin (26/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, polisi langsung melakukan penahanan terhadap MDI warga Wonosari itu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sertifikat tanah beserta fotokopiannya, sejumlah kuitansi, hingga bukti percakapan di aplikasi pesan.

"Atas perbuatannya, MDI disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, MDI mengaku nekat melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang Rp 4 juta dengan rentenir. Karena menunggak, nominal pembayaran utang itu terus meningkat.

"Jadi saya dikejar-kejar rentenir karena utang Rp 4 juta ditambah bunga. Karena itu saya nekat mencuri sertifikat tanah dan menggadaikannya," kata MDI.




(rih/ams)


Hide Ads