Berkas Lengkap, 3 Pengeroyok Anggota PSHT di Parangtritis Dilimpahkan ke Kejari

Berkas Lengkap, 3 Pengeroyok Anggota PSHT di Parangtritis Dilimpahkan ke Kejari

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 19:15 WIB
Polisi menyerahkan tiga tersangka dan berkas kasus pengeroyokan anggota PSHT di Parangtritis ke Kejari Bantul, Senin (19/6/2023).
Polisi menyerahkan tiga tersangka dan berkas kasus pengeroyokan anggota PSHT di Parangtritis ke Kejari Bantul, Senin (19/6/2023). Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Kasus pengeroyokan terhadap anggota kelompok silat PSHT, Ali Susanto (48) di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, memasuki tahap baru. Berkas dan tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Bantul.

"Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti, dan berkas sudah kami nyatakan lengkap," kata Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi kepada wartawan di Bantul, Senin (19/6/2023).

Diketahui, tiga tersangka masing-masing inisial DP (27), HA (27), dan BA (31)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulisyadi melanjutkan, pihaknya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan. Selama melengkapi persyaratan sidang, Kejari menahan ketiga tersangka selama 20 hari.

"Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Yang pasti semoga 20 hari ke depan sudah bisa dilimpahkan ke PN," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka di kasus penganiayaan terhadap anggota kelompok silat PSHT, Ali Susanto (48) di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan setelah mendapat laporan polisi terkait penganiayaan itu, Polres Bantul langsung membentuk tim gabungan dari Jatanras Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Kretek. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang secara bertahap.

"Terkait kasus penganiayaan dengan korban Ali Susanto (48), kami Polres Bantul telah mengamankan tiga orang tersangka hari Selasa (30/5/2023) sekitar jam 9 malam. Penangkapan dilakukan secara estafet dan langsung dibawa ke Polres Bantul," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Sewon, Bantul, Rabu (31/5).

Jeffry menyebut ketiga orang itu masing-masing berinisial DP (27) warga Kota Jogja, HA (27) warga Jawa Barat yang berdomisili di Sleman, dan BA (31) asal Kota Jogja. Ketiganya menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Bantul.




(rih/apl)


Hide Ads