Penganiayaan Anggota Kelompok Silat di Parangtritis, 3 Orang Jadi Tersangka

Penganiayaan Anggota Kelompok Silat di Parangtritis, 3 Orang Jadi Tersangka

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 31 Mei 2023 12:58 WIB
Anggota PSHT saat mendatangi Polres Bantul terkait kasus penganiayaan, Senin (29/5/2023).
Anggota PSHT saat mendatangi Polres Bantul terkait kasus penganiayaan, Senin (29/5/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi meringkus tiga orang terkait kasus penganiayaan terhadap anggota kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ali Susanto (48) di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Ketiganya kini ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan setelah mendapat laporan polisi terkait penganiayaan itu, Polres Bantul langsung membentuk tim gabungan dari Jatanras Polres Bantul dan Unit Reskrim Polsek Kretek. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga orang secara bertahap.

"Terkait kasus penganiayaan dengan korban Ali Susanto (48), kami Polres Bantul telah mengamankan tiga orang tersangka hari Selasa (30/5/2023) sekitar jam 9 malam. Penangkapan dilakukan secara estafet dan langsung dibawa ke Polres Bantul," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Sewon, Bantul, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry menyebut ketiga orang itu masing-masing berinisial DP (27) warga Kota Jogja, HA (27) warga Jawa Barat yang berdomisili di Sleman, dan BA (31) seorang mahasiswa asal Kota Jogja. Ketiganya telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Bantul.

"Status tersangka semua mahasiswa, itu merujuk dari KTP mereka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Jeffry, ketiganya mengakui perbuatannya. DP mengaku telah memukul korban satu kali dan mengenai bagian kepala.

"Kedua, HA juga memukul menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali yang mengenai bahu korban. Untuk BA juga pada saat korban dalam posisi berdiri memukul dua kali ke arah korban," jelasnya.

Terkait luka sayat pada bagian tangan dan kepala korban, Jeffry mengaku polisi masih mendalaminya. Mengingat dari pengakuan sementara ketiga pelaku menyebut hanya memukul.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Untuk potensi adanya tersangka lain masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. "Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mendatangi kantor Polres Bantul, Senin (29/5) lalu. Hal itu terkait kasus penganiayaan yang dialami salah satu anggotanya di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, Sabtu (27/5) malam.




(rih/apl)


Hide Ads