Bongkar Jaringan Pengedar Jogja-Medan, Polda DIY Sita Hampir 17 Kg Ganja

Bongkar Jaringan Pengedar Jogja-Medan, Polda DIY Sita Hampir 17 Kg Ganja

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 19 Jun 2023 12:52 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY membongkar dua jaringan peredaran ganja Yogya-Medan, Senin (19/6/2023).
Ditresnarkoba Polda DIY membongkar dua jaringan peredaran ganja Yogya-Medan, Senin (19/6/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Ditresnarkoba Polda DIY membongkar dua jaringan peredaran ganja antar provinsi. Dalam kasus ini, Polda menyita hampir 17 kilogram ganja kering.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan kedua jaringan itu sama-sama jaringan Yogya-Medan. Dalam kasus ini ada enam tersangka yang ditangkap.

Enam tersangka itu berinisial AV warga Jawa Tengah, YS warga Medan, IM warga Magelang, HP warga Deli Serdang, serta DS dan BCA warga Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini (pengungkapan) dua jaringan yang berbeda, jadi langsung dari Jogja langsung ke Medan, mudah-mudahan nanti bisa ke atas lagi sampai ke Aceh. Hasil hari ini total 16,87 kilogram," kata Bakti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023).

Bakti menguraikan, jaringan pertama yang diungkap berawal dari penangkapan tersangka AV di Mergangsan, Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

"BB (barang bukti) satu buah paket ya kertas bening, plastik warna bening dilakban yakni paket berisi ranting daun dan biji ganja seberat 112,18 gram," bebernya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap YS di Medan. Di sana polisi menyita 61 gram ganja kering.

Bakti menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran ganja selanjutnya bermula dari penangkapan IM yang membawa ganja seberat 66,20 gram. Dari penelusuran polisi, ganja diperoleh dari Medan. Polisi kemudian menangkap HP, dan dari situ menangkap JS.

"Dari JS ini BB sebanyak 130,89 gram," ungkapnya.

Lebih lanjut, JS mendapatkan ganja dari pria BCA. "Ini kita sita dari BCA ini ganja sebanyak 16,5 kilogram," imbuh Bakti.

Bakti mengungkapkan, ganja tersebut dikirim ke Yogya menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, ganja itu dikemas dalam paket kaus. Ganja-ganja tersebut sudah dalam paket-paket kecil.

"Pengirimannya menggunakan ekspedisi, kamuflasenya dibungkus kaus," bebernya.

Ganja ini rencananya diedarkan dalam paket kecil. Sasarannya merupakan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.

Polisi terus menelusuri jaringan ini yang diduga mendapat ganja dari wilayah Aceh dengan harga Rp 300 ribu per kilogram. Di Medan, harga kemudian naik menjadi Rp 1,7 juta hingga Rp 1,8 juta per kilogram.

"Kalau ke Jawa bisa sudah Rp 5 juta per kilogram," katanya.

Tersangka AV dan IM terancam Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Adapun tersangka YS, HPNP, JS, dan BC, terancam Pasal 111 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Khusus BC ada pasal 112 ayat 2 kita tambah karena barang bukti di atas 5 kilogram. Bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun (penjara)," pungkas Bakti.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads