Puluhan Orang Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelakunya Wanita Kebumen

Terpopuler Sepekan

Puluhan Orang Jadi Korban Perdagangan Orang, Pelakunya Wanita Kebumen

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 18 Jun 2023 13:50 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang (Fuad Hashim/detikcom)
Kebumen -

Puluhan calon pekerja migran asal Kebumen, Banyumas, Cilacap dan sekitarnya jadi korban tipu-tipu. Mereka gagal berangkat meski sudah membayar Rp 120 juta ke agen yang menjanjikan pekerjaan.

Mereka ditipu oleh seorang wanita asal Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, bernama Siti Tuwiyah (38). Wanita kini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (13/6/2023).

Rayuan pelaku memang cukup manis. Dia menjanjikan para korbannya sebuah pekerjaan di Jepang. Gaji yang ditawarkan mencapai Rp 30 ribu per orang.

Janji manis itu membuat para korban rela menyetor duit Rp 120 juta per orang. Uang itu telah mereka setorkan sejak Juni 2022 lalu.

Namun, oleh pelaku, uang itu ternyata tidak digunakan untuk mengurus dokumen. Dia justru menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.

Polres Kebumen pers rilis tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/6/2023).Polres Kebumen pers rilis tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (13/6/2023). Foto: dok. Polres Kebumen

"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," paparnya.

Merasa ditipu, para korban lantas ramai-ramai melapor ke Polres Kebumen. Polisi lantas bergerak menangkap wanita yang pernah menjadi pekerja migran di China dan Jepang itu.

Ada beberapa barang bukti yang diperoleh, seperti puluhan struk bukti transfer serta paspor. Sedangkan bukti lain masih dalam penyelidikan.

Kini, Siti ditahan di Mapolres Kebumen. Dia dijerat Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun Siti mengakui bahwa statusnya sebagai eks pekerja migran sangat membantu aksi tipu-tipunya. Kehidupannya yang terlihat serba berkecukupan juga membuat para korban tergiur.

"Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata Siti.




(ahr/ahr)


Hide Ads