Ini Tampang Pasutri Bejat yang Paksa Threesome Gadis ABG di Jepara

Ini Tampang Pasutri Bejat yang Paksa Threesome Gadis ABG di Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 20:42 WIB
Pasutri yang memaksa gadis ABG threesome saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Pasutri yang memaksa gadis ABG threesome saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). (Foto: dok. Polres Jepara)
Jepara -

Pasangan suami-istri NG (30) dan NP (27) warga Jepara ditangkap polisi usai memaksa gadis remaja berusia 17 tahun melakukan hubungan badan bersama alias threesome. Ini tampang pasutri tersebut.

Kedua tersangka turut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6) sore tadi. Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Keduanya tampak diborgol dengan memakai topeng di kepala. Pasutri bejat itu pun tampak tertunduk lesu saat di hadapan polisi di Mapolres Jepara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangannya mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka NG menyampaikan keinginan kepada istrinya untuk berhubungan badan bertiga.

"Atas dasar tersebut, NP mengiyakan ingin menyenangkan suaminya," jelas Wahyu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kejadian bejat tersebut dilakukan di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu. Kejadian itu saat korban yang tidak lain adalah pacar keponakan tersangka sedang bermain di rumah mereka.

Awalnya kata dia korban diminta untuk melihat pasutri untuk berhubungan badan di kamar. Korban sempat akan keluar dari kamar, namun dicegah oleh tersangka NG.

"Kemudian tersangka NG memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.

"NP yang ada di dalam kamar itu membiarkan suaminya untuk berhubungan badan," dia melanjutkan.

Tak sampai di situ, tersangka NG mengancam korban akan mengadu kepada keponakannya. Sehingga korban pun terdesak dan menuruti hawa nafsu bejat tersangka.

Dari pengakuan tersangka juga telah melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali di hotel. Tersangka melakukan aksi bejat itu tanpa pengetahuan istri dan keponakannya.

"NG mengaku telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel dan aksi bejat ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya," ungkap Wahyu.

Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas dia.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads