Miris! Usai Dipaksa Threesome, Gadis ABG di Jepara Diperkosa Berkali-kali

Miris! Usai Dipaksa Threesome, Gadis ABG di Jepara Diperkosa Berkali-kali

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 20:19 WIB
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). (Foto: dok. Polres Jepara)
Jepara -

Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga memperkosa dan memaksa seorang remaja putri yang berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan badan bersama atau threesome. Mirisnya, usai dipaksa threesome, korban sempat diperkosa berkali-kali sebelum akhirnya aksi bejat ini terbongkar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, usai memaksa korban melakukan threesome, pelaku pria berinisial NG (30) memberikan ancaman kepada korban. NG mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya atas kejadian tersebut.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menyebut, NG mengancam korban dengan tujuan bisa memaksa korban untuk berhubungan badan lagi.

"Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka," dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Wahyu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka NG telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga memperkosa seorang remaja putri yang berusia 17 tahun. Pasangan tersebut memaksa korban untuk berhubungan badan bersama.

"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6).

Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas dia.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads