Pengakuan Pasutri Bejat Asal Jepara Paksa Threesome Gadis 17 Tahun

Pengakuan Pasutri Bejat Asal Jepara Paksa Threesome Gadis 17 Tahun

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 20:12 WIB
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). (Foto: dok. Polres Jepara)
Jepara -

Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi usai diduga memaksa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berhubungan badan bersama atau threesome. Polisi mengungkap pengakuan pasutri bejat itu.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut aksi bejat ini berawal saat suami berinisial NG mengutarakan niat kepada istrinya, NP, untuk melakukan hubungan seksual tiga orang. NP mengiyakan keinginan suaminya dengan dalih ingin menyenangkan hatinya.

"Tersangka NG (30) itu pernah mengutarakan keinginannya kepada istrinya yang berinisial NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga orang. Atas dari ini NP ingin menyenangkan suaminya," jelas Wahyu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Wahyu mengatakan kejadian bejat ini dilakukan di kamar pasutri tersebut pada Sabtu (18/2/2023) lalu. Awalnya korban tidak lain adalah pacar keponakan tersangka sedang di rumah mereka.

"Saat korban diminta melihat pasutri ini berhubungan badan, korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG," jelasnya.

Peristiwa itu berlanjut dengan pemerkosaan korban. Tersangka NG pun mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya. "Ancaman disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka NG," dia melanjutkan.

Pasangan suami istri di Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga memperkosa seorang remaja putri yang berusia 17 tahun. Pasangan tersebut memaksa korban untuk berhubungan badan bersama.

"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas dia.




(aku/ahr)


Hide Ads