Paksa Threesome Gadis 17 Tahun, Pasutri Bejat Asal Jepara Ditangkap

Paksa Threesome Gadis 17 Tahun, Pasutri Bejat Asal Jepara Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 13 Jun 2023 19:33 WIB
Konferensi pers kasus pasutri yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Jumpa pers kasus pasutri ajak gadis berhubungan badan bersama. Foto: dok. Polres Jepara
Jepara -

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi usai diduga memperkosa seorang remaja putri yang berusia 17 tahun. Pasangan tersebut memaksa korban untuk berhubungan badan bersama atau threesome.

"Pasang suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun diajak berhubungan badan bersama," jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka NG (30) menyampaikan kepada istrinya NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga. Kebetulan, kata dia, keponakan tersangka memiliki pacar yang tak lain korban berusia 17 tahun.

"Kejadian itu terjadi di kamar tersangka pada Sabtu (18/2) lalu," ujar Wahyu.

"NP yang ada di kamar membiarkan suaminya memperkosa korban," Wahyu melanjutkan.

Dia mengatakan korban merupakan pacar keponakan tersangka. Tak ayal, tersangka pun mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya atas kejadian tersebut.

"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," ujarnya.

"Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka," dia melanjutkan.

Wahyu melanjutkan dari pengakuannya, tersangka NG telah berhubungan dengan korban sebanyak enam kali di hotel. Aksi bejat itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Kasus tersebut kemudian terungkap dan polisi mengamankan pasutri tersebut. Pasutri itu kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegas dia.




(aku/rih)


Hide Ads