Nasional

Penipuan iPhone Rp 35 M, Seret Si Kembar Salah Satunya Eks Pegawai Kemendag

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 07 Jun 2023 13:20 WIB
Ilustrasi iPhone (Foto: Issei Kato/Reuters)
Solo -

Polisi mengusut laporan soal kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Kasus ini menyeret 'Si Kembar' berinisial R dan R sebagai terlapor, salah satunya adalah mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023) dilansir detikNews.

Suhanto mengatakan R sudah mengundurkan diri pada 1 Juli 2022 lalu. Pihak Kemendag tidak tahu soal sosok saudara kembar R yang juga berinisial R, yang juga terlibat dalam kasus ini.

"Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," ujarnya.

Polisi menyebut kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor 'Si Kembar' ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.

"Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6).

Dia mengatakan pihak kepolisian juga sudah memanggil 'Si Kembar' untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir panggilan polisi.

"Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.

"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," imbuhnya.

Duduk Perkara

Reseller mengaku jadi korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan pelaku 'Si Kembar' berinisial R dan R.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork