Polisi mengusut laporan soal kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Kasus ini menyeret 'Si Kembar' berinisial R dan R sebagai terlapor, salah satunya adalah mantan pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2023) dilansir detikNews.
Suhanto mengatakan R sudah mengundurkan diri pada 1 Juli 2022 lalu. Pihak Kemendag tidak tahu soal sosok saudara kembar R yang juga berinisial R, yang juga terlibat dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," ujarnya.
Polisi menyebut kasus penipuan jual beli iPhone dengan terlapor 'Si Kembar' ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang ada.
"Dalam proses penyidikan. Sudah di tahap penyidikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dimintai konfirmasi, Senin (5/6).
Dia mengatakan pihak kepolisian juga sudah memanggil 'Si Kembar' untuk diklarifikasi terkait kasus tersebut. Namun keduanya mangkir panggilan polisi.
"Iya sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
"Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," imbuhnya.
Duduk Perkara
Reseller mengaku jadi korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan pelaku 'Si Kembar' berinisial R dan R.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Salah seorang korban Vicky Fachreza mengatakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 5,8 miliar. Transaksi Vicky dengan 'Si Kembar' bermula pada tahun 2021.
Dia awalnya membeli iPhone dari 'Si Kembar' karena banyak promo dan resmi. Sistem pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.
Vicky menuturkan proses transaksi semula berjalan lancar. Namun mulai November 2021 proses jual beli mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar," jelasnya, dilansir detikNews.
Vicky mengatakan, pada April 2022, 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller untuk membahas hal tersebut. Saat itu para korban dijanjikan uang kembali.
Namun hingga kini uang para reseller tak kunjung dikembalikan. Bahkan 'Si Kembar' justru mengancam melaporkan Vicky terkait pencemaran nama baik karena memviralkan kasus dugaan penipuan.
"Terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis, 8 Juni 2023, dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," ujarnya.
Atas kasus tersebut, para korban pun melaporkan 'Si Kembar' ke polisi. Pelaku dilaporkan di Polres Jakarta Selatan, Polres Tangerang Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Dalam kasus penipuan ini, salah satu korban memperkirakan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Transaksi itu dilakukan sejak Oktober 2021 sampai Maret 2022.
Transaksi jual beli iPhone macet sejak April 2022. 'Si Kembar' sempat mengumpulkan para reseller dan menjanjikan uang kembali.
Selain polisi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memantau transaksi yang dilakukan oleh 'Si Kembar'. Rekening mereka diblokir.
PPATK mengatakan telah memblokir 21 rekening bank diduga milik 'Si Kembar' terkait kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani. Namun, PPATK belum menjelaskan berapa duit di dalam rekening itu.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata pejabat Humas PPATK Natsir Kongah saat dimintai konfirmasi, dilansir detikNews.
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," sambungnya.
Dia mengatakan 'Si Kembar' diduga juga menggunakan transaksi tunai. Hal itu diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir.