Pelaku pembacokan pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Bogor, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Atas perbuatannya, terdakwa berinisial ASR alias Tukul ini dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujar kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6/2023), seperti dilansir detikNews.
Riyanto menyebutkan tuntutan 7 tahun 6 bulan merupakan tuntutan maksimal. Hal itu tak lepas dari status Tukul sebagai residivis.
"Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal," kata Riyanto.
"Kenapa begitu (dituntut maksimal), pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal," tambahnya.
Persidangan dengan terdakwa Tukul akan dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan pledoi.
"Agenda sidang selanjutnya besok, karena ini kan perkara anak, jadi harus cepat. Besok agendanya pledoi," kata Riyanto.
Sebagaimana diketahui, Tukul ditangkap pada Kamis (11/5) setelah menjadi buron selama dua bulan. Ia ditangkap saat berada di warung di Jogja.
Tukul membacok korban bernama Aria Saputra, pelajar kelas X SMK Bina Warga Kota Bogor, pada Jumat (10/3). Saat kejadian, korban bersama rekan-rekannya sedang menyeberang jalan di Simpang Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor.
Tukul beraksi bersama dua rekannya sambil mengendarai motor. Korban tewas dengan luka di leher setelah terkena sabetan golok gobang.
Atas perbuatannya, Tukul didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Simak Video "Video: Terlibat Aksi Pembacokan, 7 Anggota Geng Motor Makassar Diciduk"
(aku/dil)