Modus Minta Pijat, Guru Silat Bejat di Cilacap Cabuli 6 Muridnya

Modus Minta Pijat, Guru Silat Bejat di Cilacap Cabuli 6 Muridnya

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 06 Jun 2023 15:45 WIB
A (33) guru silat asal Cilacap yang diduga cabuli 6 muridnya. Foto diambil Selasa (6/6/2023).
A (33) guru silat asal Cilacap yang diduga cabuli 6 muridnya. Foto diambil Selasa (6/6/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Seorang guru silat warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap ditangkap tim Unit PPA bersama Resmob Polresta Cilacap karena mencabuli muridnya yang masih remaja. Jumlah korban mencapai enam orang yang berjenis kelamin perempuan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Anni Sugiharto mengungkapkan pelaku berinisial A (33) merupakan guru silat para korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya di wilayah Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Fannky menyebut, hingga saat ini ada 6 remaja di bawah umur yang menjadi korban aksi cabul pelaku. "Modus pelaku melakukan perbuatan cabul untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya," katanya saat gelar perkara di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi kejadian tersebut bermula pada awal Februari lalu saat salah satu orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya yang berinisial AN telah menjadi korban pencabulan.

"AN saat ditanya orang tuanya kemudian mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan seusai latihan pencak silat. Dari situ kemudian ada korban lain yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku," terangnya.

ADVERTISEMENT

Karena tidak terima kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Cilacap agar pelaku segera ditangkap.

"Kami dibantu dengan Tim Resmob Polda Jateng berhasil mengamankan Tersangka di Daerah Jakarta. Saat ditanya pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap para korban," jelasnya.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua pakaian silat serta hasil visum dari RSUD Cilacap. Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku A, dirinya melakukan perbuatan cabul di rumah temannya. Saat itu awalnya ia meminta korban untuk memijat pelaku.

"Saya minta dipijat. Tidak saya kasih uang. Mereka mau karena ada kedekatan. Tidak ada persetubuhan," ungkapnya singkat.




(ahr/ahr)


Hide Ads