Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Cilacap, Korban Capai 165 Orang

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Cilacap, Korban Capai 165 Orang

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 06 Jun 2023 13:56 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan batang bukti kasus TPPO saat gelar perkara di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menunjukkan batang bukti kasus TPPO saat gelar perkara di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Cilacap -

Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Jumlah korban dari sindikat TPPO itu mencapai 165 orang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan dari kasus tersebut, tiga orang pelaku ditangkap petugas usai memperdaya 165 orang korban dengan iming-iming menjadi pekerja migran.

"Oleh para pelaku, 165 orang korban ini dijanjikan berangkat ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji yang besar," kata Luthfi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Mereka yang ditangkap dua orang berjenis kelamin lelaki berinisial T (43) warga Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dan S (51) warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu. Sedangkan satu orang lainnya merupakan seorang wanita berinisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk satu tersangka perempuan tidak ditahan kita beri keringanan. Karena habis melahirkan dan masih menyusui," terangnya.

ADVERTISEMENT
Kedua pelaku TPPO diamankan petugas kepolisian Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).Kedua pelaku TPPO diamankan petugas kepolisian Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Oleh pelaku, para korban yang dijanjikan berangkat bekerja di Korea Selatan dan Eropa itu dimintai uang dengan kerugian berbeda-beda. Namun hingga waktu yang dijanjikan, ternyata pelaku tidak memenuhi janjinya.

Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, para pelaku justru mengirimkan sebagian korban untuk menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik salah satu pelaku.

"Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta," terangnya.

Kapolda menjelaskan para pelaku menyasar korban ke pelosok desa. Selain itu usaha tersebut juga belum memiliki izin.

"Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Anni Sugiharto menambahkan kronologi kejadian tersebut bermula sekitar awal bulan Maret 2022 pelapor mendapat informasi dari warga tentang pemberangkatan kerja ke negara Korea melalui terlapor T selaku direktur CV Asiana Jasvan Jaya yang beralamat di Jalan Raya Slarang, Cilacap.

"Kemudian pelapor menemui terlapor T dan menanyakan langsung tentang proses keberangkatan kerja ke Korea. Pelapor mengikuti arahan dan persyaratan yang ditentukan oleh pelaku T," kata Fannky.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Kapolresta menyebut korban diarahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 27.550.000 dengan cara tunai dan transfer untuk biaya medikal, pasport dan yang lainnya. Pelapor dijanjikan berangkat pada bulan September 2022 namun sampai dengan sekarang tidak diberangkatkan.

"Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polresta Cilacap," ujarnya.

Dari kejadian tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)


Hide Ads