Seorang kepala sekolah dan seorang guru di sebuah madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, yang diduga mencabuli 12 siswinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri. Polisi menyebut salah satu tersangka mencabuli siswinya sejak 2021.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka berinisial M (47) berstatus sebagai kepala sekolah dan Y (51) berstatus guru di madrasah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. "Sedangkan Y mengakui sudah sejak 2021," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan, masing-masing tersangka melakukan pencabulan terhadap enam siswi. Sehingga total ada 12 siswi yang menjadi korban pencabulan. "Saat ini sudah disel di Mapolres. Keduanya mengakui perbuatannya," kata Indra.
Awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Setelah itu status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5). Jumat kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang Indra.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kami masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini. Baik motif, modus, dan perilaku kedua pelaku," kata Indra.
Setelah menetapkan tersangka, Indra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada keduanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengatakan terduga pelaku melakukan modus yang berbeda-beda kepada para korban. Selain itu dari 12 korban itu mengalami pencabulan yang berbeda-beda.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya dengan modus mengajari korban saat jam pelajaran dan mendekati korban. Lalu pelaku mencabuli korban dengan cara maaf, meraba (daerah sensitif) korban," papar Untung saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (1/6).
Untung menjelaskan, usia korban berkisar antara 8-12 tahun. Kasus pencabulan ini baru terkuak setelah ada anak yang mengadu ke orang tuanya pada 25 Mei lalu.
(dil/dil)