Polisi menetapkan satu tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait meninggalnya siswa SMP inisial AP (14) saat latihan silat di Klaten. Polisi juga mengungkap hasil autopsi terhadap jasad korban.
Korban diketahui mengalami patah tulang iga hingga melukai paru-paru.
"Hasil autopsi sementara korban meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga ke-5, 6, 7 kiri dan memar pada paru kanan dan paru kiri sehingga menyebabkan mati lemas," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi hari Senin (29/5) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban dan para remaja lainnya pemanasan dan kemudian melakukan kuda-kuda. Setelah itu pelaku, Z (14) melakukan pukulan dan tendangan.
"Korban mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut," ujar Iqbal.
Setelah mendapat pukulan, korban terjatuh dan kepalanya membentur ujung lantai masjid lokasi latihan, di Dukuh Tegalduwur, Desa Wadunggetas, Kecamatan, Wonosari, Kabupaten Klaten.
Korban sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah Delanggu namun nyawa korban tidak selamat. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Bapas karena pelaku masih di bawah umur. Penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan akan ujian sekolah.
"Tidak dilakukan penahanan, kita koordinasi dengan Bapas. Yang bersangkutan juga akan ujian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang remaja 14 tahun berinisial Z sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tewasnya siswa SMP, AP (14) warga Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, saat latihan silat.
(rih/sip)