KPK Titipkan Mobil Camry-Land Cruiser Sitaan Kasus Rafael Alun di Polresta Solo

KPK Titipkan Mobil Camry-Land Cruiser Sitaan Kasus Rafael Alun di Polresta Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Mei 2023 15:55 WIB
Dua mobil sitaan KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo, Selasa (30/5/2023).
Dua mobil sitaan KPK yang dititipkan di Mapolresta Solo, Selasa (30/5/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Dua unit mobil diparkir di halaman belakang Mapolresta Solo. Toyota Camry dan Toyota Land Cruiser Hardtop FJ 40 itu disebut berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pantauan detikJateng, Camry warna silver metalik itu berpelat nomor B 2932 SXW. Sedangkan Toyota Land Cruiser Hardtop FJ 40 warna putih gading itu berpelat nomor B 1087 BLR.

Garis polisi yang mengitari dua mobil tersebut. Di kaca depan masing-masing mobil itu terdapat tulisan 'Barang Bukti Titipan KPK'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disampaikan dengan KPK ada kaitannya dengan RAT. Jadi kedua kendaraan itu ada kaitannya dengan RAT," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui awak media di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Iwan mengatakan dua mobil itu dibawa ke Mapolresta Solo pada Senin (29/5) sore. Pihak KPK telah berkoordinasi terkait barang bukti tersebut. Iwan mengaku tidak tahu sampai kapan kedua mobil itu akan dititipkan.

ADVERTISEMENT

Iwan juga tak menjelaskan asal muasal kedua mobil tersebut. Sebab, yang melakukan penyitaan ialah pihak KPK.

"Kemarin dari KPK berkoordinasi dengan kami Polresta Solo untuk menitipkan barang bukti dua kendaraan bermotor roda empat yang berada di Mako Polresta Solo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

"Sampai kapan (dititipkan) kami juga belum tahu. Yang jelas menunggu kebutuhan dari penyidik. Apabila mungkin dirasa cukup, apakah nanti langsung dibawa ke Jakarta, atau stay disini nanti tergantung dari KPK. Kita hanya memfasilitasi," imbuh Iwan.

Saat ditanya kedua mobil itu atas nama siapa, Iwan menyatakan tidak tahu. Menurutnya, butuh pemeriksaan mendalam untuk membuka data kepemilikan kendaraan tersebut.

"Sementara kita hanya bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaraan milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK untuk menjelaskan," pungkasnya.

Dilansir detikNews, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Rabu (10/5). Hal tersebut berdasarkan proses penyidikan kasus gratifikasi pada mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rafael diduga melakukan gratifikasi selama 12 tahun terakhir semenjak menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo dilakukan usai kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Christalino David Ozora alias David.




(dil/sip)


Hide Ads