Suyono alias Yono (50), warga Kecamatan Laweyan, Solo, nekat memutilasi teman kerjanya, Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT 02/III, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Saat dihadirkan ke konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Yono mengaku niat awalnya hanya menghabisi nyawa korban. Yono mengaku dendam dan ingin menguasai motor korban.
Pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya pada Rabu (17/5), dengan menyiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter. Keesokan harinya, pelaku mengambil plastik besar yang sedianya digunakan untuk membungkus jasad korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pembunuhan itu dilakukan di Toko Meubel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB. Saat korban tertidur, kepala korban dipukul oleh pelaku hingga tewas.
"Saya tidak punya pikiran memotong, waktu itu setelah saya bunuh saya pukul di bagian belakang kepala sebanyak 3 kali sampai meninggal, dan saya keluar sulit dan berat. Lalu saya potong-potong," kata Yono, Selasa (30/5/2023).
Setelah korban meninggal dunia, pelaku justru bingung. Sebab, dia kesulitan membawa jasad korban keluar dari TKP.
"Setelah saya pukul dia meninggal, saya diamkan 1 jam, saya bingung waktu itu. Saya gelisah, jalan ke sana, ke sini di dalam rumah," ucapnya.
Plastik yang dia siapkan tak cukup besar dan kuat untuk membungkus pelaku. Selain itu, pelaku juga tak tahu cara membawa jasad korban keluar rumah.
Yono kemudian keluar rumah untuk mencari plastik lagi di tempat sampah. Saat itu, dia masih memikirkan cara membuang jasad korban.
"Saya punya pikiran tetangga saya penjual sate kambing, saya pinjem pisau itu supaya saya bisa membawa," ujarnya.
Setelah mendapatkan plastik dan pisau, Yono kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian.
"Perasaan saya takut dan gemetar. Karena saya tidak pernah melakukan kayak gini. Tapi tetap saya lakukan biar tidak ketahuan," ucapnya.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pelaku melakukan aksi seorang diri, tanpa ada yang membantu aksinya. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
"Kalau dia sudah menyiapkan alat, kemudian menggunakan alat itu sudah merupakan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu," pungkas Kapolda.
(apl/aku)