Usai buron selama 15 tahun, Hamdun, terpidana tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar, akhirnya ditangkap. Pria asal Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, NTB itu ditangkap saat berada di tengah sawah.
Dilansir detikBali, Minggu (28/5/2023) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan Hamdun ditangkap di Desa/Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, setelah 15 tahun diburu atau sejak 2008.
"Hamdun ditangkap tim gabungan dari Intelejen Kejari Mataram dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.00 Wita di Kaltim," urai Bagus, Jumat (26/5) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagus menyampaikan, Hamdun divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 jucnto putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008.
Atas putusan tersebut, lanjut Bagus, Hamdun dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Hamdun ini kapasitasnya sebagai penyalur pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia," beber Bagus.
Penangkapan Hamdun ketika tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung RI sekitar pukul 17.00 Wita bergerak menuju Desa/Kecamatan Paser Belengkong tempat Hamdan bersembunyi.
Setelah itu tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap lokasi keberadaan dari pelaku. Terungkap Hamdun berada di sekitar lokasi persawahan.
"Selanjutnya tim bergerak menuju titik tersebut. Pada sekitar pukul 18.00 Wita Tim menemukan DPO sedang berada di tengah sawah. Selanjutnya tim mengamankan DPO tanpa perlawanan," urainya.
Saat ini Hamdun sudah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser dan akan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh jaksa eksekutor Kejari Mataram.
"Jadi Hamdun ini telah menjadi DPO Kejari Mataram selama kurang lebih 15 tahun. Jadi kami berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara hingga eksekusi terpidana," katanya.
(apl/sip)