Diadukan ke Polda soal Arisan Online, Pihak ASN Pemprov Jateng Buka Suara

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 21:10 WIB
Ilustrasi arisan online. Foto: iStock
Semarang -

Pihak oknum ASN Pemprov Jawa Tengah yang diadukan ke polisi terkait masalah arisan online buka suara. Kuasa hukum teradu, Wahyu Rudy Indarto membeberkan posisi perkara versinya.

Wahyu mengatakan perlu memberikan penjelasan setelah ramai pemberitaan soal kliennya. Ia menyebut arisan jatuh tempo atau Japo itu dimulai Oktober 2021 dan disepakati kliennya, Y sebagai admin. Jangka waktu dan setoran sesuai persetujuan tergantung urutan menang, sehingga semakin akhir urutannya, maka semakin sedikit jumlah yang disetorkan.

"Seluruh member mempercayakan klien kami sebagai admin. Admin bukan penanggungjawab, namun orang yang dipercaya peserta arisan untuk memgadministrasi pelaksanaan arisan," kata Wahyu di daerah Gajahmungkur, Semarang, Kamis (25/5/2023).

Singkat cerita, setelah arisan berjalan ada empat member yang sempat macet setoran. Kemudian dari empat itu ada dua yang disebut sama sekali tidak menjalankan kewajibannya membayar setelah mendapatkan arisan. Wahyu mengatakan kliennya sudah berupaya menalangi dengan uang pribadi, namun akhirnya arisan itu berhenti total.

"Terdapat dua member yang sama sekali tidak bersedia bertanggungjawab membayar arisan setelah menang arisan. Akibatnya sejak tanggal 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti total," ujarnya.

Ia menegaskan kliennya juga sudah melaporkan dua member itu ke Polda Jateng yang saat ini masih berproses. Dalam laporan tersebut ia menyebut sudah ada audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Polda Jateng yang menyebut kerugian akibat dua member tersebut sekitar Rp 5 miliar lebih.

"Klien kami telah menalangi kerugian hingga Rp 3,428 miliar," katanya.

Ternyata kliennya juga dilaporkan dan diadukan ke polisi di tiga tempat berbeda yaitu di Polrestabes Semarang, Polda DIY, dan Polda Jateng. Ia menyebut kejanggalan di laporan Polda DIY yaitu pelapor adalah suami dari member yang dilaporkan kliennya dan menurutnya tidak ada hubungan dengan kasus tersebut.

Selengkapnya di halaman berikut.




(apl/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork