Pihak oknum ASN Pemprov Jawa Tengah yang diadukan ke polisi terkait masalah arisan online buka suara. Kuasa hukum teradu, Wahyu Rudy Indarto membeberkan posisi perkara versinya.
Wahyu mengatakan perlu memberikan penjelasan setelah ramai pemberitaan soal kliennya. Ia menyebut arisan jatuh tempo atau Japo itu dimulai Oktober 2021 dan disepakati kliennya, Y sebagai admin. Jangka waktu dan setoran sesuai persetujuan tergantung urutan menang, sehingga semakin akhir urutannya, maka semakin sedikit jumlah yang disetorkan.
"Seluruh member mempercayakan klien kami sebagai admin. Admin bukan penanggungjawab, namun orang yang dipercaya peserta arisan untuk memgadministrasi pelaksanaan arisan," kata Wahyu di daerah Gajahmungkur, Semarang, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, setelah arisan berjalan ada empat member yang sempat macet setoran. Kemudian dari empat itu ada dua yang disebut sama sekali tidak menjalankan kewajibannya membayar setelah mendapatkan arisan. Wahyu mengatakan kliennya sudah berupaya menalangi dengan uang pribadi, namun akhirnya arisan itu berhenti total.
"Terdapat dua member yang sama sekali tidak bersedia bertanggungjawab membayar arisan setelah menang arisan. Akibatnya sejak tanggal 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti total," ujarnya.
Ia menegaskan kliennya juga sudah melaporkan dua member itu ke Polda Jateng yang saat ini masih berproses. Dalam laporan tersebut ia menyebut sudah ada audit investigasi oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk Polda Jateng yang menyebut kerugian akibat dua member tersebut sekitar Rp 5 miliar lebih.
"Klien kami telah menalangi kerugian hingga Rp 3,428 miliar," katanya.
Ternyata kliennya juga dilaporkan dan diadukan ke polisi di tiga tempat berbeda yaitu di Polrestabes Semarang, Polda DIY, dan Polda Jateng. Ia menyebut kejanggalan di laporan Polda DIY yaitu pelapor adalah suami dari member yang dilaporkan kliennya dan menurutnya tidak ada hubungan dengan kasus tersebut.
Selengkapnya di halaman berikut.
Dengan adanya tiga laporan itu, Wahyu akan mengajukan permohonan karena laporan-laporan tersebut ada kesamaan dan berhubungan, maka agar bisa ditarik penanganannya di Polda Jateng. Sehingga pemahaman kasus tidak sepotong-sepotong.
"Untuk itu kami akan mengajukan permohonan agar penyidikan perkara-perkara dimaksud ditarik atau diambilalih oleh Polda Jawa Tengah. Dengan tujuan agar penyelidikan atau penyidikan perkara dimaksud dapat berjalan optimal, objektif dan professional serta terkoordinasi dengan baik, guna melindungi kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini kami berharap agar fakta yang ada dalam perkara ini dengan dapat dipahami secara utuh menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong," jelas Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Y diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng akhir tahun 2022 terkait dugaan penipuan. Polisi masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dan sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio hingga saat ini Y masih berstatus saksi.
"Belum ada penetapan tersangka," kata Dwi.