Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, angkat bicara soal mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Purwakarta yang diboyong ke lingkungan Pemprov Jabar oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Publik sebelumnya menyebut fenomena ini sebagai 'bedol desa', menyusul banyaknya pejabat Purwakarta yang kini mengisi jabatan di Pemprov Jabar. Menurut Dedi Supandi, mekanisme mutasi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpindahan atau mutasi itu namanya talent scouting (pemantauan bakat atau kemampuan), sudah sesuai dengan regulasi, UU Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Dalam pasal 28 ayat 1, manajemen ASN disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing instansi," jelas Dedi saat dihubungi, Selasa (9/9/2025).
Ia menegaskan, perpindahan ASN antarinstansi saat ini diperbolehkan sesuai aturan baru. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, melainkan melalui persetujuan pemerintah pusat.
"Mutasi berbasis talent scouting dilaksanakan dengan persetujuan dan pertimbangan KemenPAN-RB melalui surat dari Deputi Sumber Daya Manusia, juga pertimbangan teknis dari BKN. Jadi ada tahapannya," kata dia.
Dedi memaparkan, rangkaian seleksi mutasi meliputi tahapan administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, hingga tes kejiwaan. Setelah itu, peserta juga diwawancara oleh atasan langsung.
"Itu sudah dilakukan dan rangkaian tahapan seleksi selalu dilaporkan ke pemerintah pusat. Hasilnya seperti itu," tegasnya.
Menjawab pertanyaan publik soal dominasi ASN asal Purwakarta yang diboyong ke Pemprov Jabar, Dedi menampik anggapan bahwa hanya daerah itu yang menjadi sumber perekrutan. Menurutnya, masih banyak yang menganggap tahapan mutasi hanya dilakukan melalui seleksi terbuka.
"Gak semua (dari Purwakarta), Kuningan ada. Kecuali seleksi terbuka orang daftar baru bisa orang cerita begitu. Ini kan namanya talent scouting, nah orang menganggapnya dengan aturan lama jadi seolah seleksi terbuka. Padahal ini mekanisme baru," jelasnya.
Menurut Dedi, mutasi berbasis talent scouting dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong, baik karena pejabat sebelumnya pensiun maupun promosi ke jabatan lebih tinggi.
"Kalau pejabatnya masih ada gak mungkin disetujui. Jadi dasarnya karena kekosongan. Ada yang pensiun, ada yang naik jabatan, ada juga karena posisi perpindahan," ungkap Dedi.
Ia menyebut, Jawa Barat dan Sumatera menjadi dua provinsi yang lebih dulu menerapkan sistem talent scouting sesuai amanat UU ASN 2023.
"Sekarang di UU ASN 2023 baru Jabar dan Sumatera yang melaju seperti ini. Sementara pandangan orang hanya berpikir soal seleksi terbuka, padahal ini hal baru yang ke depan harus seperti itu," ujarnya.
(bba/orb)