Pilu 2 Bocah di Aceh, Ayah Ibu Cerai-Jadi Korban Pencabulan Kakek

Regional

Pilu 2 Bocah di Aceh, Ayah Ibu Cerai-Jadi Korban Pencabulan Kakek

Tim detikSumut - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 16:24 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Solo -

Dua bocah malang berusia 11 tahun dan 4 tahun di Aceh menjadi korban pencabulan kakek kandungnya. Kedua orang tuanya bercerai dan mereka menjadi korban pencabulan.

"Keduanya dicabuli kakek berinisial SA (71) sejak 2021 hingga 2023. Pelaku adalah ayah dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (23/5/2023).

Fadhil menyebut kedua korban tinggal di rumah yang juga ditinggali kakeknya, SA. Pensiunan PNS itu sering mengajak kedua korban bermain ponsel di kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kedua bocah itu asyik bermain itulah pelaku mencabuli korban. Kedua korban dicabuli berkali-kali dalam waktu yang berbeda.

"Saat ini ayah dan ibu korban telah berpisah sejak tahun 2021 sehingga dimanfaatkan oleh SA. Jadi SA memanfaatkan momen ini untuk melangsungkan aksi bejatnya terhadap cucunya," jelas Fadhil.

ADVERTISEMENT

Pencabulan ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan kakek ke ayahnya. Kasus ini pun lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Polisi akhirnya menciduk pelaku di rumahnya pada Kamis (18/5). SA pun tak melawan saat dibekuk polisi.

"SA mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya ponsel dan pakaian kedua korban," terang dia.

Saat ini kedua korban didampingi petugas P2TP2A Banda Aceh untuk pemulihan trauma. Sedangkan SA dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku saat ini kita tahan di Polresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Fadhil.




(ams/dil)


Hide Ads