Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Mengutip detikJatim, Fery dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pidana selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boedi menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagai suami terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
"Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," kata Michael.
Meski demikian, pihaknya mengaku senang atas tidak terbuktinya tuntutan JPU Pasal 44 ayat 1 yang mengakibatkan korban tidak dapat bekerja.
Sebelumnya, Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan.
Dilansir detikJatim, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan hal yang memberatkan Ferry Irawan bahwa dia sudah pernah dihukum. Selain itu, perbuatannya menyebabkan korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.
"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya," kata Yuni dalam sidang agenda pembacaan surat tuntutan di PN Kediri, Rabu (3/5).
"Sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," sambung Yuni.