Dua oknum anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati usai ditangkap saat membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Dalam sidang tersebut Sertu Yalpin menangis.
Dilansir detikSumut, Selasa (23/5/2023), Sertu Yalpin yang hadir menggunakan kursi roda langsung menangis usai mendengar tuntutan mati yang dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan. Mayor Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Mayor Panjaitan juga menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum kedua terdakwa yakni Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini mengatakan akan mengajukan pembelaan pekan depan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal saat Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan ditangkap polisi di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Desember 2022 lalu.
Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.
"Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, kepada detikSumut, Selasa 6 Desember 2022 lalu.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.
Krisno mengungkap sebelum penangkapan, Bareskrim Polri memantau jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar satu setengah bulan sebelumnya, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar dan melibatkan oknum anggota TNI.
(sip/sip)