Pengakuan Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Pengakuan Tersangka Pembunuh Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 22 Mei 2023 14:51 WIB
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023)
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang - Polisi menetapkan satu tersangka kasus tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). Pria bernama Ahmad Nashir itu dijerat dengan pasal persetubuhan dan pembunuhan.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Ahmad Nashir menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ahmad Nashir tampak terus menunduk dan tak banyak bicara selama jumpa pers tersebut.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat," kata Nashir saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang (22/5/2023).

Pelaku diketahui merupakan warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang, dan korban tinggal di daerah Plamongan yang jaraknya tidak terlalu jauh. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku dan korban kenal lewat media sosial pada 3 Mei 2023.

"Dari keterangan sementara dari tersangka atau pelaku yang bersangkutan baru kenal dengan korban dari media sosial kurang lebih tanggal 3 Mei," kata Irwan.

Kemudian keduanya kopi darat dan korban diajak ke kos yang diduga sudah disiapkan pelaku di daerah Pawiyatan Luhur Kota Semarang pada Kamis (18/5).

"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," jelasnya.

Pada pertemuan itu, pelaku dan korban minum miras. Pelaku lalu menyetubuhi korban. Setelahnya korban lemas dan pelaku memberikan susu dan air kelapa kepada korban.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(ams/sip)


Hide Ads