"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/5/2023).
Pelaku disebut mengajak korban ke kamar kosnya di Banyumanik dan mengajaknya minum-minuman keras.
"Setelah dijemput yang bersangkutan, kemudian dibawa ke kos-kosan, kemudian ngobrol, minum, terjadi hubungan laki-laki dan perempuan," jelasnya.
Keduanya baru pertama kali bertemu usai perkenalannya pada 3 Mei lalu. Polisi juga masih mendalami terkait kamar kos yang ternyata baru disewa pelaku selama dua pekan.
"Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," jelas Irwan.
Polisi juga masih mendalami terkait penyebab utama korban. Meski begitu, terdapat luka di bagian kemaluan korban.
"Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," imbuhnya.
Usai melakukan hubungan badan, korban kemudian merasa mual dan sempat diberi susu serta air kelapa oleh pelaku. Korban lalu kejang dan dibawa ke rumah sakit.
Tak lama setelah dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan tewas. Ahmad Nashir kemudian diamankan saat berada di kamar kosnya.
"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.
(rih/sip)