Mahasiswa bernama Ahmad Nashir (22) dibekuk polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). ABK pun belakangan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Pelaku sementara tunggal," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers, Senin (22/5/2023).
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban kenal pada 3 Mei 2023 lewat media sosial dan berlanjut dengan pesan WhatsApp. Keduanya lalu janjian ketemu pada Kamis (18/5) atau waktu kejadian. Pelaku saat itu menjemput korban di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlanjut di telegram, lanjut ke nomer WA, janji ketemu dan oleh tersangka dibawalah ke TKP ke kos yang disewa oleh pelaku ini," ujar Irwan.
Kos yang menjadi lokasi kejadian ada di daerah Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang. Padahal pelaku merupakan warga Penggaron Kota Semarang. Polisi pun menduga pelaku sengaja menyiapkan kamar kos ini untuk pertemuan dengan korban.
"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwanya tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kamar kos tersebut ternyata juga sudah ada minuman keras yang disiapkan pelaku. Keduanya lalu minum miras tersebut. Korban lalu disetubuhi pelaku.
Nashir mengklaim hubungan intim itu tidak dipaksa. Namun dari hasil forensik ada tiga titik luka di alat vital korban.
"Pelaku mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," jelas Irwan.
Saat itu korban mual-mual dan dari keterangan pelaku sempat membantu memberi susu dan air kelapa. Namun, korban kejang dan dia meminta bantuan tetangga kos.
"Korban mengalami mual. Kemudian yang bersangkutan mencoba membantu membelikan susu Bear Brand, dilanjutkan membantu dengan air kelapa yang dibeli tidak jauh dari kos-kosan. Nah tidak lama kemudian, korban kejang. Kemudian tersangka membantu membawa ke rumah sakit dan meminta bantuan dari tetangga kiri kanan kos," jelas Irwan.
Namun, korban ternyata tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit. Ada sembilan saksi diamankan lalu pelaku dijemput polisi. Setelah dimintai keterangan dan bukti lengkap, Nashir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang Persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saksikan juga Blak-blakan: Dari Masa Depan Madura hingga Pilkada Jawa Timur