Penjelasan Polisi Jerat Nashir Pasal Pembunuhan Putri Pj Gub Papua Pegunungan

Penjelasan Polisi Jerat Nashir Pasal Pembunuhan Putri Pj Gub Papua Pegunungan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 23 Mei 2023 14:18 WIB
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023)
Tersangka kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ahmad Nashir di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023) Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Ahmad Nashir (22) dijerat dengan pasal pembunuhan dan UU Perlindungan Anak terkait kasus tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, ABK (16). Polisi menjelaskan alasan di balik penerapan pasal-pasal tersebut terhadap Nashir.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan karena jelas ada persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kemudian pasal soal pembunuhan diterapkan sebagai pasal alternatif.

"Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang perlindungan anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang," kata Donny saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Donny menyebut kedua pasal itu akan dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sejumlah uji laboratorium hingga pemeriksaan ahli terkait kematian korban.

"Nantinya pasal ini akan dibuktikan dan perlu pengembangan melalui hasil uji lab, apa penyebab kematiannya, termasuk hasil autopsi, termasuk nanti dari ahli," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, pihaknya juga mengecek kandungan minuman keras yang sempat ditenggak korban. Hal itu sebagai salah satu mencari bukti apakah korban meninggal akibat perbuatan pelaku.

"Ini pasangkan tiga pasal untuk pasal alternatif. Apabila berdasarkan hasil lab dan dokter forensik menyatakan meninggal akibat perbuatan tersangka maka pasal ini bisa maju," tegasnya.

Peristiwa meninggalnya ABK itu terjadi pada Kamis (18/5). ABK diketahui sempat dijemput pelaku dari rumahnya dan dibawa ke sebuah kos di Pawiyatan Luhur, Semarang.

Di kamar kos itu, korban diberi minuman keras kemudian terjadi persetubuhan. Setelahnya, korban mual-mual dan dari pengakuan tersangka, dia sempat memberikan susu dan air kelapa.

Nahas, korban bukannya membaik tapi justru kejang. Pelaku kemudian memanggil tetangga kos dan korban akhirnya diantar ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong.

Saat diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang, Nashir mengaku korban menenggak minuman keras dan bersetubuh atas kemauan sendiri. Tapi dari hasil forensik ada tiga titik kekerasan di alat vital korban.

Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut termasuk dugaan pelaku sengaja menyewa kos tepat setelah perkenalan dengan korban tanggal 3 Mei 2023 lalu. Padahal baik korban maupun pelaku sebenarnya tinggal masih dalam satu wilayah Kecamatan.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads