Tipu Toko Online dari Lapas, Eks Napi Dijemput Polisi Sukoharjo saat Bebas

Tipu Toko Online dari Lapas, Eks Napi Dijemput Polisi Sukoharjo saat Bebas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 19 Mei 2023 16:39 WIB
Tersangka kasus penipuan online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Tersangka kasus penipuan online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Belum sempat menghirup udara bebas saat hendak keluar dari Lapas di Jawa Timur, pria berinisial MAA (28) asal Surabaya langsung dibekuk anggota Polsek Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah. Mantan narapidana kasus penggelapan itu ditangkap karena kasus penipuan online.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, MAA melakukan penipuan online saat masih berada di dalam Lapas. Penipuan itu dilakukan pada Oktober 2022.

"Terjadi penipuan online. Uniknya, pelaku berada di Lapas Jawa Timur. Dia pesan barang di (perusahaan) Sukoharjo sejumlah Rp 84 juta," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengungkapkan, pelaku memesan plastik klip ke PT Cahaya Kharisma Plasindo yang ada di Sukoharjo. Pelaku dan temannya menggunakan nama CV AMS saat melakukan pemesanan. Marketing kemudian memberikan nota tagihan.

Dalam aksinya, MAA dibantu temannya yang berinisial ETS (29). ETS saat ini ditahan di Lapas Klas I Cipinang. ETS bertugas membuat bukti transfer palsu yang dikirimkan kepada sales PT Cahaya Kharisma Plasindo.

ADVERTISEMENT

"Bukti transfer diminta perusahaan, dikirim oleh pelaku tapi palsu. Sehingga marketing mengeluarkan barang tersebut," ucap Sigit.

Barang pesanan itu lalu dioper beberapa kali menggunakan jasa angkut putus agar tak terlacak.

Kasus ini terendus lima hari kemudian saat perusahaan melakukan audit. Karena ada transfer fiktif, perusahaan kemudian melapor ke Mapolsek Grogol.

"Kami respons cepat, untuk pelaku waktu itu masih berada di Lapas. Berkas kami lengkapi, setelah pelaku keluar dari Lapas langsung disambut anggota Polsek Grogol," jelas Sigit.

Dalam konferensi pers, MAA mengaku berperan memindahkan barang. Sedangkan yang memalsukan struk pembayaran dan yang memesan adalah temannya, ETS.

"Saya memesan (jasa angkut) lewat HP. Di dalam (Lapas) jual-beli HP ada," ujar MAA yang mengaku memesan plastik klip 100 karton.

Atas perbuatannya, MAA terancam Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45 A Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 378 KUHP.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads