Empat narapidana Lapas Bojonegoro, Jawa Timur dipindahkan ke Rutan Purbalingga karena melakukan penipuan dari dalam Lapas. Korban melakukan penipuan modus jual beli truk dengan korban Dirno, Warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Keempat pelaku merupakan narapidana kejahatan narkotika berinisial JD (30) dan YN (22) warga Surabaya, TS (37) warga Ngawi dan TF alias TM (42) warga Gresik.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menjelaskan korban awalnya mengunggah postingan menjual truk di marketplace Facebook pada 27 Februari 2023 silam. Postingan itu ditemukan oleh pelaku yang langsung berpura-pura ingin membeli truk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pelaku JD bertugas mencari postingan, kemudian menggunakan akun FB atas nama Riski Hayatifanto. Ia berkomunikasi dengan korban seolah-olah membeli truk dan melakukan penawaran untuk meyakinkan korban akan mengirimkan struk pembayaran tapi itu palsu," kata Hendra saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Jumat (19/5/2023).
Hendra melanjutkan pelaku kedua inisial YN bertugas membuat struk palsu senilai Rp 120 juta. Kemudian dikirimkan kepada korban. Setelah mengirim struk langsung memblokir rekening korban melalui call center BRI.
"Setelah mengirimkan bukti transfer palsu, kemudian para pelaku menelpon ke call center BRI agar nomer rekening korban diblokir. Jadi korban tidak bisa mengecek saldonya," terangnya.
Hendra menyebut untuk inisial TS alias TD bertugas mencari pembeli truk tersebut seolah-olah sudah dibayar. Mereka mencari sopir melalui FB juga untuk mengambil truk tersebut di Purbalingga dengan sistem putus.
"Truk kemudian diantar ke Sragen dan pelaku mencari sopir lainnya melalui FB juga. Antara sopir satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Begitu juga sopir dengan pelaku," jelasnya.
Kejadian tersebut berhasil terungkap setelah Tim Resmob Purbalingga melakukan profiling terhadap media sosial yang digunakan oleh pelaku.
"Kami lakukan pendalaman dan penyidik mendapati lokasi di Bojonegoro. Setelah ke sana ternyata pelaku berada di dalam Lapas. Kami berkoordinasi dengan Lapas Bojonegoro pihak Lapas sangat kooperatif," ungkapnya.
Dari dalam Lapas petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Polres Purbalingga kemudian bersurat ke Kemenkumham untuk mentransfer pelaku ke Purbalingga.
"Pelaku dipindahkan ke Purbalingga pada 3 Mei 2023. Barang bukti yang diamankan satu lembar print palsu. Satu bendel percakapan melalui WA antara pelaku dengan korban. Kemudian foto kendaraan truk Toyota Dyna tahun 2009 warna merah," ujarnya.
Kemudian barang bukti yang diamankan pelaku yaitu dua ponsel merk Vivo Y12 warna merah dan hitam, kemudian ponsel Xiaomi warna hitam dan ponsel Oppo A77 warna hitam.
"Kerugian nilai jual barangnya sejumlah Rp 120 juta. Keempat pelaku melanggar pasal KUHP 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Pelaku mengaku truk itu laku dijual Rp 33 juta. Simak di halaman selanjutnya.
Pengakuan Pelaku TD
Berdasarkan pengakuan pelaku TD, transaksi hasil penipuan jual beli truk tersebut digunakan untuk hidup selama di dalam lapas. Uang tersebut dibagi rata kepada empat pelaku.
"Keuntungannya buat hidup di dalam lapas. Biar tidak ngrepotin orang rumah. Idenya dari teman-teman di Lapas. Kami masing-masing dapat Rp 3 juta. Sisanya buat bayar hutang. Nominal kesepakatan Rp 120 juta. Tapi terjual di angka Rp 33 juta," katanya kepada wartawan.
Mereka mengaku sudah melakukan penipuan dengan cara serupa sebanyak tiga kali. "Yang pertama di Temanggung terus kedua di Pulau Bali. Kasusnya juga sama jual beli truk colt diesel," pungkasnya.