NasDem Sebut Ada Konsorsium di Balik Korupsi BTS yang Seret Johnny Plate

NasDem Sebut Ada Konsorsium di Balik Korupsi BTS yang Seret Johnny Plate

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Mei 2023 15:01 WIB
Johnny G Plate diborgol usai diperiksa Kejagung
Johnny G Plate diborgol usai diperiksa Kejagung. Foto: Dok. Istimewa Kejagung
Solo -

Wakil Ketum Partai NasDem Ahmad Ali menduga ada aktor tersembunyi selain Menteri Kominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lain dalam dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berkaitan dengan pengadaan tower BTS. Ali menyebut soal konsorsium dalam kasus itu.

"Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu," kata Ahmad Ali saat dihubungi detikcom, demikian dilansir detikNews, Jumat (19/5/2023).

Ali mengatakan dalam kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai pengguna anggaran (PA). Sementara, kata dia, korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis itu diduga terjadi lantaran mangkraknya pengerjaan proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya konsorsium dalam perusahaan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Sehingga Ali mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.

"Artinya kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan. Di mana alat pendukungnya itu sekarang?" ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, korupsi BAKTI disebut juga disebut melibatkan perusahaan-perusahaan penyedia alat pendukung BTS. Salah satu alat pendukung yang paling banyak memakan anggaran adalah pengadaan panel surya. Nilai pengadaan panel surya ini mencapai Rp 4 triliun lebih.

Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan setidaknya enam tersangka. Antara lain, AAL selaku Direktur Utama BAKTI, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Komisaris Solitech Media Sinergy IH.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads