Pesan Mahfud Sebelum Kejagung Tetapkan Johnny Plate Jadi Tersangka

Nasional

Pesan Mahfud Sebelum Kejagung Tetapkan Johnny Plate Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 18 Mei 2023 16:13 WIB
Mahfud Md
Foto: Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Solo -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan sempat berpesan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," kata Mahfud di Pekanbaru, Riau, seperti dilansir Antara, Kamis (18/5/2023), dikutip dari detikNews.

"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," imbuh Mahfud Md.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dihubungi, Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sudah cukup lama menyelidiki dan menyidik kasus ini dengan cermat dan sangat berhati-hati. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Johnny sudah sesuai hukum.

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," sambung dia.

Mahfud juga menyatakan akan mengawal kasus tersebut. Jika penetapan tersangka ditunda karena alasan kondusivitas politik, Mahfud menerangkan, hal itu akan bertentangan dengan hukum.

"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya.

Dilansir detikNews, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Kasus ini berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads