Update Terkini Kasus Aldi Tewas Tertembak Senjata Briptu Kharisma

Update Terkini Kasus Aldi Tewas Tertembak Senjata Briptu Kharisma

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 16 Mei 2023 17:00 WIB
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Suwondo Nainggolan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3/2023).
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Suwondo Nainggolan. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng.
Gunungkidul -

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Suwondo Nainggolan menyebut penanganan kasus tertembaknya Aldi Apriyanto (19) warga Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, terus berlanjut. Suwondo menyebut Briptu Kharisma telah ditahan dengan tindak pidana umum (tipidum).

Suwondo mengatakan setelah press release kemarin, Senin (15/5) polisi melanjutkan penyidikan pidana terhadap Briptu Kharisma. Begitupun dengan proses penyidikan internal di Bid Propam.

"Ya kan sudah dirilis kemarin bahwa penyidikan pidananya sudah berjalan dan penyidikan internalnya juga sudah berjalan," kata Suwondo kepada wartawan di Wuni, Girisubo, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terhitung hari ini Briptu Kharisma telah menjalani penahanan di ranah pidana. Briptu Kharisma ditahan sejak pagi tadi.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan tadi pagi jam 10.00 WIB dengan tindak pidana umum, lanjut nanti akan kita sidik segera untuk mendapatkan kepastian dan juga proses yang ke persidangan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Suwondo juga menyampaikan jika kejadian ini merupakan kelalaian dari tersangka.

"Sampai saat ini kelalaian, terakhir saya bicara dengan Direktur Direskrimum saya lihat laporannya masih kelalaian," kata Suwondo.

Di sisi lain, Suwondo secara pribadi mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan duka cita. Suwondo menyebut semua itu terjadi akibat kelalaian anggotanya.

"Saya turut berduka cita kepada keluarga almarhum ya, yang sudah kehilangan anggota keluarga atas insiden kelalaian yang dilakukan oleh anggota kami," ucapnya.

"Saya sebagai pimpinan kepolisian di daerah ini datang untuk menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga," lanjut Suwondo.

Diberitakan sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK sebagai tersangka tewasnya Aldi Apriyanto. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, Briptu Kharisma dianggap lalai dalam kejadian itu.

"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5) petang.




(apl/ams)


Hide Ads