Aldi Apriyanto (19), pemuda di Gunungkidul tewas tertembak senjata polisi dalam acara bersih dusun yang diiringi pentas musik. Polisi pembawa senjata, Briptu Muhammad Kharisma A (28) atau Briptu MK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.
Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.
1. Insiden di Acara Karang Taruna
Peristiwa itu terjadi di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, pada Minggu (14/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, kejadian sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Briptu Kharisma bersama sejumlah polisi melakukan pengamanan acara.
"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut sudah mau selesai. Namun, terjadi keributan di antara para penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut," kata Nuredy saat pers rilis di Mapolda DIY, Sleman, Senin (15/5) malam.
Kemudian, Kharisma dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya, yang merupakan junior Kharisma.
"Senjata tersebut diberikan kepada tersangka dan sambil menjelaskan dengan kode bahwasanya posisi senjata dalam keadaan terisi dan kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.
Oleh Kharisma, laras senjata itu diarahkan ke bawah namun tanpa mengecek kondisi senjata.
"Kemudian senjata tersebut disandangkan tersangka dengan laras menghadap ke bawah namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," bebernya.
Saat menunduk, senjata itu tiba-tiba meletus dan mengenai korban yang berada di depan panggung. Saat itu korban yang merupakan salah satu panitia acara posisinya duduk menghadap penonton.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan meninggal dunia," imbuhnya.
2. Briptu Kharisma Ditetapkan Tersangka
Polda DIY menetapkan Briptu Kharisma sebagai tersangka. Kharisma dijerat pasal tentang kelalaian.
"Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy.
"Adapun korban meninggal dunia, berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit mengatakan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada di sela iga," imbuh Nuredy.
Simak Video 'Dinilai Lalai Saat Bawa Senjata Api, Briptu MK Terancam PTDH':
Selengkapnya di halaman selanjutnya.