Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan eksekusi atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang tunai hampir Rp 4,5 miliar atau tepatnya Rp 4.490.252.546 disetorkan ke kas negara. Barang bukti lain yakni 4 bidang tanah dan bangunan serta lainnya akan dilelang.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Boyolali melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam tindak pidana pencucian uang dengan terpidana yakni Bambang Kuswanto dan Istiyah. Ini keduanya adalah suami istri yang diajukan dengan perkara terpisah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, dalam konferensi pers, Selasa (16/5/2023).
Dijelaskan Andhie, kasus TPPU pasangan suami istri warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, ini dari pengembangan kasus kepabeanan terkait rokok ilegal yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Demak. Kedua terpidana awalnya dijerat dalam kasus peredaran rokok illegal di wilayah Demak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan suami istri tersebut merupakan pengedar rokok ilegal. Dari pengembangan, kemudian dilakukan penanganan perkara TPPU dari kasus peredaran rokok ilegal.
"Proses penuntutan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali terhadap terpidana perkara TPPU ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal dan melakukan penyelamatan keuangan negara di sektor cukai," kata Andhie.
Dalam kasus TPPU ini, pasangan suami istri ini diajukan dalam perkara terpisah. Pelaksanaan persidangan untuk perkara tindak pidana pencucian uang ini memakan waktu sekitar satu tahun tiga bulan, dari awal pelimpahan perkara sampai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI.
"Untuk Bambang Kuswanto, kami akan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 7724 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor226/Pid Sus/ 2022/ PT SMG tanggal 20 Juli 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 195/Pid.Sus/2021/PN.Byl tanggal 27 April 2022," terang Andhie.
Amar putusannya yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Untuk terpidana Istiyah dilaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 158/ Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 1 Februari 2023.
Dengan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 3 bulan kurungan.
"Pada hari ini kami melakukan pelaksanaan putusan pidana untuk terpidana Bambang Kuswanto, yaitu terkait barang bukti senilai Rp 4.490.252.546 yang akan kami setorkan ke kas negara melalui pihak Bank BNI cabang Boyolali. Sedangkan terkait barang bukti tanah, rumah serta handphone saat Kejaksaan Negeri Boyolali dalam proses pelaksanaan lelang yang nantinya hasil lelang juga akan kami setorkan ke kas negara," tegasnya.
Selengkapnya di halaman berikut.
Lebih lanjut Andhie menjelaskan, dalam kasus ini juga disita sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penjualan rokok ilegal kedua terpidana. Barang bukti yang disita dari terpidana Bambang Kuswanto yakni satu bidang tanah dan bangunan di Perum Grha Jannati Boyolali di Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali atas nama Sudarmanto. Juga satu berkas asli dokumen sertifikat juga atas nama pemegang hak Sudarmanto.
Kemudian uang tunai Rp 4.490.252.546, yang disimpan dalam tiga rekening bank. Masing-masing Rp 1 miliar di rekening deposito BRI unit Klego, Boyolali atas nama Bambang Kuswanto. Kemudian uang Rp501.516.227 di rekening tabungan Simpedes Bank BRI Unit Nepen, Teras, Boyolali atas nama Siti Bariyah. Lalu uang Rp 2.988.736.319 di rekening tabungan Simpedes Bank BRI Unit Klego juga atas nama Siti Bariyah.
Sedangkan dari terpidana Istiyah barang bukti yang disita yakni sebidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego dan sebidang tanah di Desa Munggur, Kecamatan Andong. Juga disita tiga unit smartphone.