Saksi kunci dalam kasus pembunuhan bos depot air isi ulang, Irwan Hutagalung (53) di Semarang, AI (Imam) (17) ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena penjual angkringan itu mengetahui aksi pelaku, Muhamad Husen (28).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan AI semula berstatus sebagai saksi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan Husen. Namun ia juga dikenakan pasal 55 ayat (1) KUHP karena mengetahui aksi Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.
"Imam akan menjadi saksi untuk kasus 338 (pembunuhan) dan 340 (pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana," kata Irwan di Melva Balemong, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, AI tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. AI tetap ada keharusan untuk melakukan wajib lapor.
"Imam tidak ditahan," jelasnya.
Untuk diketahui, Husen membunuh bosnya di tempat kerja di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang. Ia mengaku jengkel karena sering dipukuli kemudian melampiaskan dendam dengan menghabisi korban dengan sadis pada Kamis (5/5). Korban dipukul kepalanya dengan linggis, dimutilasi, dan di cor di tempat usahanya.
Usai memukul korban hingga kritis, Husen sudah keluar TKP dan bercerita ke AI yang merupakan penjaga angkringan di samping depot air isi ulang tersebut. Husen kembali ke lokasi untuk memutilasi korban, dan malamnya dia pergi dengan AI untuk pesan wanita panggilan. Irwan Anwar menjelaskan, ternyata AI juga mendapat cerita soal rencana aksi Husen sejak hari Senin (1/5).
"Husen ini sebelum kejadian memang merencanakan. Jadi peristiwa Kamis malam, sampaikan ke saksi akan melakukan itu pada hari Senin," ujarnya.
(apl/ams)