Pedagang angkringan yang mendengar cerita Muhamad Husen (28) membunuh bos depot air isi ulang sudah ditetapkan tersangka. Remaja bernama AI (Imam) (17) itu tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor.
"Imam tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Melva Balemong, Selasa (16/5/2023).
"Iya itu (wajib lapor)," Imbuhnya.
Imam dijerat pasal 55 KUHP karena mengetahui aksi Husen menghajar korban, Irwan Hutagalung (53) pada Kamis (4/5) lalu. Selain itu, ternyata pada hari Senin (1/5) sebelumnya, Husen juga sudah menceritakan kepada Imam soal rencananya akan menghabisi bos depot air minum di Semarang itu.
"Husen ini sebelum kejadian memang merencanakan. Jadi peristiwa Kamis (4/5) malam, sampaikan ke saksi akan melakukan itu pada hari Senin (1/5)," terang dia.
Sebagai informasi, Husen membunuh bosnya dengan alasan jengkel sering dipukul. Korban dihajar di kepala menggunakan linggis hingga kritis di tempat usahanya di depot air isi ulang di jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Usai memukul korban, Husen ke luar untuk minum di angkringan dekat depot air minum tempat Imam bekerja. Kala itu Husen nongkrong sambil menceritakan aksi kejinya menghabisi bos depot air minum isi ulang tersebut.
Setelahnya, Husen kembali ke lokasi untuk memutilasi korban. Lalu pada malamnya Husen pergi dengan Imam untuk pesan wanita panggilan. Setelah itu Husen melanjutkan aksinya dengan mengecor korban.
(ams/apl)