Dhio Pembunuh Sekeluarga di Mertoyudan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dhio Pembunuh Sekeluarga di Mertoyudan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 15:49 WIB
Persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dhio Daffa S yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (11/5/2023).
Persidangan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dhio Daffa S yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (11/5/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Terdakwa Dhio Daffa S (22) yang menghabisi kedua orang tua dan kakaknya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Salah satu alasan jaksa penuntut umum (JPU) yakni perbuatan terdakwa membunuh satu keluarga hakikatnya menghilangkan satu generasi.

Dalam persidangan, terdakwa Dhio duduk di kursi pesakitan memakai baju lengan panjang warna putih dan celana hitam. Persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid itu dipimpin ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, dengan hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri.

Jaksa menyampaikan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya Abbas Ashar, ibunya Heri Riyani, dan kakaknya Dhea Chairunnisa. Pembunuhan tersebut menggunakan racun sianida pada Senin 28 November 2022.

"Selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut UU yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum terdakwa. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur yang diancam pidana dakwaan primer pasal 340 KUHP," kata jaksa Nophan Ariyanto dalam persidangan, Kamis (11/5/2023).

"Merampas nyawa orang lain adalah kejahatan serius dan pelanggaran atas norma hukum, agama dan moral dan atas hak hidup yang paling asasi yang dianugerahkan oleh Tuhan," ujarnya.

Jaksa berpendapat, keluarga merupakan entitas atau persekutuan terkecil dari persekutuan dari hidup manusia yang dicirikan dengan hubungan darah. Di mana terdiri dari ayah, ibu dan anak terhubung dalam ikatan batin lahiriah yang harus dijaga serta dilindungi.

Nophan melanjutkan, membunuh satu keluarga hakikatnya adalah menghilangkan satu generasi. Perbuatan terdakwa membunuh ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung dengan menggunakan racun yang direncanakan terlebih dahulu adalah keji. Bahkan upaya itu dilakukan berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

"Berdasarkan uraian di atas, perkenankan kami penuntut umum menyampaikan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun," papar Nophan.

"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan satu generasi korban ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung terdakwa yang membesarkan dan merawat terdakwa dari kecil. Dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan menurut penuntut umum. Dalam perkara ini, kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Dhio Daffa S menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....


Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (25/5) dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum serta terdakwa.

"Kami tim penasihat hukum tetap mengusahakan apa yang terbaik untuk klien kami. Untuk terdakwa, kita siapkan dalam pembelaan dua minggu lagi, kita susun dalam pembelaan," kata Vickie Adhisyah, salah satu penasihat hukum terdakwa Dhio.

"Kita dari tim penasihat hukum akan menjawab hal-hal yang tadi diuraikan oleh penuntut umum, kita sampaikan ke pembelaan," imbuh Vickie.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)


Hide Ads