Dhio Pembunuh Sekeluarga di Mertoyudan Jalani Sidang Perdana Awal Maret

Dhio Pembunuh Sekeluarga di Mertoyudan Jalani Sidang Perdana Awal Maret

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 21 Feb 2023 10:54 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno-Hatta No 9 Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Foto diunggah Selasa (21/2/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno-Hatta No 9 Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Foto diunggah Selasa (21/2/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Kabupaten Magelang - Sidang perdana kasus pembunuhan sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan terdakwa Dhio Daffa S (22) akan dilangsungkan 2 Maret 2023. Pengadilan Negeri (PN) Mungkid telah menunjuk tiga majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Juru Bicara PN Mungkid, Asri mengatakan PN Mungkid sudah menerima pelimpahan perkara dengan terdakwa Dhio dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Senin (20/2). Saat ini sudah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Ketua Majelis, Pak Ketua sendiri, Darminto Hutasoit, anggotanya Pak I Made Sudiarta dan saya sendiri," kata Asri kepada wartawan di PN Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno-Hatta No 9 Kota Mungkid, Selasa (21/2/2023).

"Untuk sidangnya pembacaan dakwaan sudah ditetapkan, Kamis (2/3). Perkara dengan register nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd," jelasnya.

Saat disinggung alasan Ketua PN sekaligus menjadi Ketua Majelis Hakim, Asri mengatakan karena perkara ini menarik perhatian.

"Ya tidak semua Pak Ketua. Ya mungkin, Pak Ketua sendiri karena ini menarik perhatian. Jadi, Pak Ketua sendiri," ujar dia.

Pelimpahan tahap dua meliputi tersangka pembunuhan berencana sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dhio Daffa S (22).Pelimpahan tahap dua tersangka pembunuhan berencana sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dhio Daffa S (22). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Terkait persidangan nantinya digelar secara online atau offline, Asri belum bisa memastikan. PN Mungkid akan berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Magelang.

"Karena sebagian sidang masih online. Nanti akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan, apakah nanti sidangnya offline di sini atau bagaimana. Tapi, rata-rata sidang pidana sekarang hampir kami semuanya online, kecuali perkara-perkara tentu memang bisa offline," jelas Asri.

Diberitakan sebelumnya, berkas tersangka pembunuhan sekeluarga di Mertoyudan, Magelang, Dhio Daffa (22) sudah lengkap atau P21. Penyidik Polresta Magelang melimpahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Magelang.

Dalam pelimpahan ini tersangka Dhio didampingi penasihat hukumnya, Satria Budhi. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berkas perkara, kemudian tersangka menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang dan dititipkan di rutan Polresta Magelang.


(rih/ams)


Hide Ads